Mediasi Buntu, Sidang Dugaan Ijazah DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara

jogobojonegoro.com
Sidang perdata gugatan Ijazah tak sah anggota DPRD Bojonegoro di PN Surabaya (foto: jogobojonegoro.com)

jogobojonegoro.com - Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro SP, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur SW, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya terancam menemui jalan buntu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Namun, alih-alih menemukan titik temu, pihak penggugat dan tergugat justru masih berhadapan dengan sejumlah keberatan mendasar.

Penggugat, Indah Kuntari menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sementara dari kubu tergugat, kuasa hukum Dedy Purwoko mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Kondisi ini membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi menjadi tanda tanya.

Usai mengikuti mediasi perdana, Indah mengatakan gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik.

Ia membantah adanya kepentingan politik di balik perkara tersebut. Menurutnya, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan SP.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah jalur pendidikan SP, yang menurut penggugat bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan dan mekanisme penyesuaian akademiknya.

"Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas," ujar Indah usai mediasi, Kamis (3/9/2026).

Selain jalur pendidikan, penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah SP.

Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada SP. SW juga turut menjadi pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan SP dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, terutama kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap UWP, penggugat meminta universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, perkuliahan, serta pencatatan data akademik SP dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).

Bahkan, penggugat meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama SP apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Di sisi lain, pihak tergugat tidak tinggal diam. Kuasa hukum tergugat, Dedy justru mempertanyakan dasar dan kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut Dedy, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

"Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas," ujar Dedy.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat 2 dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat 1.

Penggugat juga meminta Tergugat 2 menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat 3, yakni UWP, melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut mendapat keberatan dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dilepaskan dari kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.

Pihak kampus menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.

Pihak tergugat selanjutnya diminta hakim mediator untuk menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan tersebut secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru